Serang, AMC.id — POLRESTA SERKOT pada Selasa, 17 Juni 2025, pukul 19.11 WIB, TKP Perumahan Ranau Estate, Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Pelapor Ibu SE nomor HP: 08229799**** melaporkan telah menjadi korban pencemaran nama baik berupa penyebaran aib, diikuti ancaman dan permintaan sejumlah uang.
Personil Polsek Taktakan
Menerima dan langsung menghubungi pelapor untuk koordinasi. Selanjutnya Melakukan pengecekan dan mengamankan lokasi kejadian (TKP).
Personel yang bertugas Bripka A. Sofan, Briptu Tristian Ray Sena Kapolsek Taktakan AKP Widodo Endri Maryoko, S.H., M.H., menghargai inisiatif sigap anggota di lapangan dan menegaskan bahwa layanan pengaduan 110 di darkum Polsek Taktakan Polresta Serkot tersedia 24 jam untuk tanggap laporan warga terkait gangguan harkamtibmas seperti ini.
Komitmen Polsek Taktakan, sepenuhnya mengoptimalkan layanan Call Center 110 yang telah dioperasikan 24 jam dan bebas pulsa untuk penanganan cepat atas berbagai gangguan keamanan, kriminalitas, maupun laporan darurat

Polda Banten dan Polresta Serang Kota juga terus mengintensifkan ketersediaan operator serta sumber daya di lapangan untuk memastikan setiap laporan ditindaklanjuti dengan segera dan transparan
Akp. Widodo Endri Maryoko mengimbau masyarakat Taktakan dan sekitarnya untuk segera laporkan melalui 110 bila mengalami ancaman, penipuan, atau gangguan keamanan lainnya.
Menggunakan layanan ini secara bijak, bukan untuk prank atau hal tidak mendesak, agar petugas bisa fokus membantu warga yang benar-benar membutuhkan.
Call Center 110 Polsek Taktakan / Polresta Serang Kota – bebas pulsa, aktif 24 jam
Dengan adanya respons cepat ini, Polsek Taktakan Polresta Serkot kembali membuktikan komitmen terhadap pelayanan publik yang profesional dan proaktif dalam menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Kota Serang. Tutup Kapolsek Taktakan Polresta Serkot pada Kamis, 19/06/26.
Humas/Wati
Red