Jakarta, AMC.id -– Selasa kemarin, 17 Juni 2025
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) terhadap organisasi bernama DEPINAS SOKSI terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini kini memasuki tahapan mediasi, sesuai prosedur dalam perkara perdata.
Gugatan tersebut bukan berangkat dari perdebatan soal siapa yang benar atau salah, melainkan terkait larangan penggunaan nama “SOKSI” oleh pihak DEPINAS SOKSI dalam atribut, dokumen resmi, serta berbagai kegiatan termasuk forum-forum internal Partai Golkar. Pasalnya, kedua organisasi tersebut memiliki legalitas dari Kementerian Hukum dan HAM dengan nama yang berbeda, sehingga pihak SOKSI menilai tindakan DEPINAS SOKSI telah melanggar hak identitas kelembagaan.

Sidang mediasi lanjutan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025, bertempat di ruang mediasi PN Jakarta Selatan. Sidang dimulai pukul 10.45 WIB dan dipimpin oleh Mediator Non Hakim Meitha Wila Roseyani, S.H., M.H., serta dihadiri oleh tim kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Namun, proses belum dapat dilanjutkan ke tahap substantif karena pihak DEPINAS SOKSI belum melengkapi dokumen surat kuasa istimewa, yang merupakan syarat formil untuk melanjutkan mediasi. Akibatnya, sidang ditunda kembali hingga Kamis, 26 Juni 2025.

Dalam arahannya, Mediator Meitha meminta masing-masing pihak untuk menyusun dan menyampaikan resume usulan penyelesaian sengketa, guna mempercepat kemungkinan tercapainya jalan damai. Mediator juga memberikan ruang bagi kedua belah pihak untuk berdamai di luar jadwal resmi mediasi, dengan ketentuan hasilnya tetap disampaikan secara formal kepada mediator.
Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menegaskan bahwa inti dari gugatan ini adalah pelarangan penggunaan nama dan identitas organisasi oleh pihak lain yang tidak memiliki hak legal atasnya. “Gugatan perbuatan melawan hukum ini bukan soal siapa benar siapa salah. Kami hanya minta supaya jangan lagi menggunakan nama organisasi kami yaitu SOKSI dalam kegiatan organisasi DEPINAS SOKSI. Gunakan saja nama organisasi sendiri, dan banggalah dengan itu. Jangan bangga mengklaim nama organisasi kami,” ujar Eka.
Pernyataan tersebut menyoroti sikap inkonsisten DEPINAS SOKSI, yang mengklaim sebagai organisasi berbeda, namun tetap menggunakan nama dan identitas SOKSI dalam aktivitasnya.

Sebagai informasi, perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor: 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel, dan merupakan kelanjutan dari konflik internal organisasi yang sudah berlangsung cukup lama. Pihak SOKSI merasa keberatan karena identitas organisasinya digunakan tanpa dasar hukum yang sah.
Dengan penundaan mediasi ini, publik kini menantikan perkembangan selanjutnya: apakah para pihak dapat mencapai kesepakatan damai, atau justru konflik terkait penggunaan nama organisasi ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dalam persidangan.
RGA
Red