Kota Serang, AMC.id — Dugaan pelanggaran perizinan dan penyalahgunaan subsidi kembali mencuat. Sebuah pabrik roti yang berlokasi di lingkungan Jemaka keletak Rt 004/Rw 003 Kelurahan Cilaku, Kecamatan Curug, Kota Serang Banten, pada Senin (16/6/2025).
Diduga tidak mengantongi izin lengkap serta menggunakan gas elpiji subsidi 3 kilogram secara ilegal.
Di peraturan pun sudah di jelaskan Pabrik roti yang menggunakan gas 3kg terutama jika itu adalah gas bersubsidi akan di kenakan sanksi sanksi ini berupa bisa teguran denda, bahkan pencabutan izin usaha selain itu ada potensi jeratan hukum pidana jika terbukti melakukan pengoplosan gas .
LPG 3kg adalah gas subsidi yang di peruntukan bagi rumah tangga dan usaha mikro, penggunaan oleh pabrik roti yang notabene adalah usaha menengah atau besar di anggap sebagai penyalah gunaan.
Pada hari senin 16/06/2025 jam 13:10 wib tim media mendatangi lokasi pabrik roti tersebut,dengan tujuan ingin menggali imformasi isu yang beredar di masyarakat
Tim pun Bertemu dengan salah satu karyawan yang sedang memproduksi roti dan ijin menanyakan perihal usaha pabrik roti ini milik siapa kang”beliau menjawab pemilik pabrik roti bernama pendi cuman bos sedang ke tanggrang tutur karyawan.
Tim pun menghubungi Pendi melalui washp 0895619027XXX. Akan tetapi. Salah satu pengelola yang mengaku bernama Pendi memberikan klarifikasi bahwa pabrik tersebut bukan miliknya,
melainkan milik seseorang bernama Haji Mamat. “Saya hanya dipercaya sebagai pengurus atau mandor saja,” ujar Pendi ketika ditelpon dilokasi pada Senin (16/06/2025).
Namun, saat ditanya soal penggunaan gas elpiji 3kg yang notabene diperuntukkan untuk masyarakat miskin, Pendi berdalih. “Gas 3kg itu punya Haji Mamat, dia juga punya warung. Kami sebenarnya pakai yang 12kg, tapi kalau pas habis, baru pakai yang kecil itu,” kilahnya.

Ironisnya, Pendi menunjukkan sejumlah dokumen izin usaha atas nama dirinya sendiri yang beralamat di Tangerang. Dokumen tersebut berupa NIB (Nomor Induk Berusaha) dan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Namun, ia mengakui bahwa sertifikat halal masih dalam proses pengurusan.
Pernyataan Pendi tersebut justru bertolak belakang dengan keterangan dari salah satu karyawan pabrik. Menurutnya, pabrik roti tersebut milik Pendi, bukan Haji Mamat. “Yang punya pak Pendi, orang Malingping. Barusan aja keluar, mungkin nanti sore balik,” ucapnya.
Tak hanya persoalan gas elpiji subsidi, dugaan manipulasi status kepemilikan juga mengemuka. Meski Pendi mengaku sebagai ‘pengurus’, karyawan justru menegaskan bahwa dialah pemilik sah pabrik tersebut, sementara Haji Mamat hanya berperan sebagai keamanan lingkungan sekitar,
Namun informasi dilapangan Haji mamat ini hanya pemilik lahan tempat pabrik roti
Dan pendi cuman sewa lahan tempat kepada Haji mamat.
Dengan adanya dugaan penggunaan gas subsidi oleh pelaku usaha menengah serta indikasi dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan nama pemilik sebenarnya,
maka persoalan ini patut menjadi perhatian serius instansi terkait. Apakah ada pembiaran? Ataukah praktik nakal seperti ini sudah menjadi hal lumrah?
Masyarakat pun mendesak dinas terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kesehatan (terkait PIRT dan Sertifikasi Halal),
hingga Pertamina dan aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan penindakan tegas.
Pelanggaran terhadap ketentuan gas subsidi dan izin usaha bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat.
RGA
Red