Sumedang, AMC.id — kamis 5 Juni 2025, Bertempat di ruang rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Sumedang, dilaksanakan Kegiatan audensi antara Pimpinan DPRD kabupaten Sumedang dengan Pemerintahan Desa Cilengkrang, tentang permasalahan aset tanah milik Pemerintah Desa Cilengkrang yang di pergunakan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabuoaten Sumedang Dr, Eka Ganjar Setuawan,S,sos,ME, Sekretaris Dinas Pertanian, bagian aset Pemerintah Desa Cilengkrang Kecamatan Wado, yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta BPD dan aparat Desanya memohon pada DPRD untuk menjembatani permasalahan aset Desa Cilengkrang tersebut, dengan Dinas Pendidikan maupun Dinas Pertanian.

Karena aset yang d gunakan oleh Dinas Pendidikan berupa bangunan Sekolah Dasar tersebut akan di pakai oleh Pemerintahan Desa Cilengkrang untuk berbenah bangunan Desa untuk pengembangan Kantor Desa.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Sumedang Jafar Sidik,SE, mengatakan perlu adanya duduk bersama antara kedua belah pihak guna penyelesaian masalah ini, oleh karena itu pada minggu depan DPRD Kabupaten Sumedang, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan bagian Aset, akan meninjau langsung ke lokasi, di mana pihak Desa telah menyediakan lahan pengganti bagi Sekolah SD yang akan relokasi.
Sehingga hal ini perlu kajian yang matang serta harus tepat, sehingga tidak merugikan ke dua belah pihak, baik itu Pemerintah Desa Cilengkrang maupun Dinas Pendidikan Sumedang,” ungkapnya.
Edy Ms
Red