Sumedang, AMC.id — Kegiatan haul yang ke 70, dilaksanakan pada Selasa 29 April 2025 di Gedung Negara, dihadiri oleh YPS, RWS Puseur, dan kamandalaan,rurukan dan kabuyutan yang dibentuk oleh Rws cab.smd,juga para perwakilan cabang2 yang berada diluar kabupaten smd juga pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta tamu undangan khusus lainnya.
Ketua rukun wargi sumedang Sumedang, Rd.supriatna avip, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Panpel dan pemda yang telah memfasilitasi gelaran acara.
” Terimakasih kepada seluruh pelaksana dan seluruh kawargian Sumedang, dan juga para kamandalaan se kabupaten smd yang sudah terbentuk di 26 kecamatan juga kepada Pemda yang telah memfasilitasi, sehingga gelaran acara ini berjalan dengan hidmat.

Senada dengan ketua Pengurus YPS, Rd.Dede haidar.S.ikom sangat mengapresiasi dalam sambutananya mengungkapkan rasa terina kasihnya kepada kewargian Yps/Rws yang hadir para kamandalaan dan rurukan,kabuyutan ( masyarakat adat ) dan perwakilan Rws cabang dari luar smd juga di hadiri dari kasepuhan keraton cirebon di Gedung Negara.
Selain merasa bangga 26 Kecamatan yang telah hadir di halal bihalal ini, juga kepada kawargian dari beberapa daerah di luar Sumedang yang telah berkenan hadir juga mengatakan bahwa YPS pada tanggal 21 april milangkalanya yang ke 70 dan mengadakan pemotongan nasi tumpeng secara simbolis di serahkan oleh ibu asyiah pembina Yps kepada wakil bupati pemerintah kabupaten smd.

Ketua RWS Cabang Sumedang, Rd. Supriatna avip menjelaskan bahwa perkumpulan Rukun Wargi Sumedang ( RWS ) keberadaannya mempunyai sifat kekhususan ( Lex Spesialis ) pasalnya dilihat dari latar belakangnya perkumpulan ini berdiri atas perintah negara melalui putusan pengadilan negeri Sumedang pada tahun 1955(YPS), dan berdiri sejak September 1956(RWS) dan hukumnya mengikat tdk bisa terpisahkan antara 2 lembaga itu.
” Dasar putusan itu merupakan legalisasi ( legal standing – konstitusi ) berdirinya RWS, dan kini RWS sudah terdaftar dan tercatat di Kemenkumham RI, ” jelas Avip
Selintas terkait sejarah, menuturkan peristiwa putusan pengadilan negeri bermula dari terjadinya gugatan oleh pihak garis keturunan dari pangeran Koesoemah Adinata ( pangeran Soegih ) kepada Yayasan Pangeran Soeria Atmadja ( YAPASA ) sebagai pengelola aset para leluhur Sumedang dan telah di likuidasi (dibubarkan) berdasarkan akta perdamaian pada tahun 1955
” Putusan PN Sumedang tahun 1955 itu namanya catatan perdamaian dan surat pemaspahan dan penerimaan dimana salah satu point Catatan Perdamaian memutuskan bahwa kedua belah pihak sama-sama merupakan keturunan leluhur Sumedang. Dengan putusan itu YAPASA kemudian dilikuidasi, dan berdiri lah Yayasan Pangeran Sumedang ( YPS ) dan sejak itu, pengelolaan aset amanah leluhur Sumedang diserahkan ke YPS, ” jelasnya.

Selain itu, lanjut Avip pada Catatan Perdamaian ada juga namanya surat pemaspahan dan penerimaan, dimana dalam surat tersebut salah satunya putusannya, ” .. segera bentuk perkumpulan leluhur Sumedang … untuk menuju kesejahteraan lahir dan batin … “.
” Atas dasar perintah putusan PN 1955 itu maka perkumpulan RWS dibentuk, sehingga RWS mempunyai Lex Spesialis karena dibentuk atas dasar perintah negara melalui putusan PN tahun 1955, ” jelas avip kepada wartawan, di sekretariat RWS Cabang, di Jatihutip.
Menurut Avip, berdasarkan sejarah dan keterangan para keturunan, munculnya YPS SEBAGAI pengelola Aset dan Wakaf dan RWS merupakan wadah para keturunan trah smd larang sebagai penerus pajajaran yang tercantum dari Anggaran dasar mulai dari keturunan eyang prabu guru aji putih dan syeck dzatul kahfi antara ayat dan uyutna jelas sempurna keturunannya dan tdk hanya satu klant katanya,karena kami di Rws tidaklah mengotak-ngotakan keturunannya karena arti dari pajajaran yaitu “Duduk Sama Rendah Berdiri Sama Tinggi”
” YPS dan RWS tidak bisa terpisahkan, ibarat gula jeung amis na, ” kata Avip..
( Edy Ms )
Red