Sumedang, AMC.id — Sabtu 5 April 2025, Akibat pembuangan Disposal dari galian tanah untuk jalan Lingkar Utara tidak sesuai dengan ketentuan, akibatnya warga masyarakat Desa lingga jaya Kecamatan Cisitu Kabupaten Sumedang, terkena dampak longsoran tanah merah dari galian Disposal sehingga sampai masuk kerumah rumah warga di RT 02 dan 03 RW 09 Desa Linggajaya Denga jumlah jiwa mencapai 263 jiwa.
Saat di temui di lokasi kejadian Kepala Desa Linggajaya Agus Wawan D, menerangkan terkait warganya yang mendapat kesengsaraan akibat dari buangan Disposal oleh saudara H Oom kelokasi yang bukan semestinya, masih menurut Agus Wawan padahal seharusnya dibuang nya ke tanah TKD desa Cisitu atau ke tanah milik BBWS, Ini justru dibuang ke tanah milik H Oom,” ungkapnya.

Sementara ditempat terpisah Ketua BPD Desa Linggajaya Saudara Agus Sukma Santara menerangkan, bahwa kami selaku ketua BPD, fungsinya menyerap aspirasi masyarakat, yang terkena dampak longsoran tanah merah dari Disposal yang dibuang oleh H Oom,” tegas nya.

Sementara itu menurut warga yang terkena dampak yang saat ini di evakuasi di mushala , salah satu perwakilan warga sebut saja mang Enor, mengatakan, kiranya harus ada yang bertanggung jawab atas pembuangan Disposal tersebut, lagian disini itu kami merasa waswas, masih untung menimpa rumah kami, amit amit kalau menimpa nyawa, siapa yang mau tanggung jawab ? Kalu barang bisa diganti, tapi kalau nyawa mau beli dimana?
Apalagi sekarang bikin lagi bendungan penahan air yang lebih besar dari pertama, kalau longsor lagi mau bagaimana kami, ungkapnya dengan nada sedih.
(Edy ms)
Red