Sumedang, AMC.id — Ratusan pegawai non-ASN yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lulus PPPK 2024 Sumedang mendatangi Gedung DPRD Sumedang untuk menuntut kejelasan terkait status pengangkatan mereka.
Para pegawai ini sebelumnya meyakini bahwa pengangkatan mereka sebagai PPPK tahap 1 dan 2 tahun 2024 serta CPNS 2024 akan dilakukan pada bulan Maret tahun ini, tepatnya antara 22 Februari hingga 23 Maret 2025.

Berdasarkan jadwal awal, peserta PPPK tahap 1 direncanakan diangkat pada Februari 2025, sementara tahap 2 pada Juli 2025. Namun, rencana tersebut berubah setelah rapat antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan Komisi II DPR RI.
Dalam rapat tersebut, Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengumumkan bahwa pengangkatan CPNS akan ditunda hingga 1 Oktober 2025, sementara PPPK akan diangkat serentak pada 1 Maret 2026.
Keputusan ini memicu reaksi keras dari para CPNS dan calon PPPK di Sumedang. Mereka menolak penundaan pengangkatan yang dinilai tidak adil.
“Kami dengan tegas menolak pengangkatan serentak di tahun 2026. Kami menuntut agar aturan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang dijalankan, bukan dikalahkan oleh keputusan menteri yang tiba-tiba menunda pengangkatan,” ujar Ketua Forum Komunikasi Lulus PPPK Sumedang 2024, Nurul Fitriadi, saat aksi di Gedung DPRD, Rabu (12/3/2025
Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, meminta Pemerintah Daerah melalui BKPSDM untuk segera mengirimkan surat ke BKN terkait tiga hal utama.

Pertama, memastikan bahwa di Sumedang, instansi terkait sudah memanggil calon ASN untuk diberikan pemahaman mengenai pengangkatan.
“Jika memang ada perubahan kebijakan, seharusnya disampaikan sejak awal, misalnya saat pemberkasan di BKPSDM. Namun, yang pasti kami sudah menjalankan prosedur sesuai aturan,” ujar Asep.
Kedua, instansi terkait harus memberikan pembekalan kepada calon ASN agar siap bekerja secara profesional.
“Kita berprasangka baik, mungkin ada pegawai yang dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain agar memahami tugas mereka lebih baik,” lanjutnya.
Ketiga, Asep menegaskan bahwa instansi harus tetap memproses calon PPPK hingga selesai SK pengangkatan mereka.
“Dua poin pertama sudah kami tindaklanjuti. Sekarang, kami meminta agar proses penerbitan NIP tetap berjalan. Sampaikan ke BKN bahwa Sumedang sudah menyiapkan PPPK sesuai prosedur, dan datanya sudah jelas serta terdaftar di BKN. Intinya, kami sudah menjalankan apa yang diminta oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Asep, yang akrab disapa Askur, juga menyebutkan bahwa BKAD Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 9 miliar untuk belanja pegawai PPPK formasi 2024.
Tidak ada masalah di Sumedang. Semua prosedur sudah ditempuh, gaji sudah disiapkan. Sekarang tinggal menunggu penetapan NIP dari Pemerintah Pusat. Kalau masih harus menunggu lagi, pertanyaannya ‘kudu nungguan naon deui?’ (harus menunggu apa lagi?),” pungkasnya.
(Edy ms)
Red